Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 8/1984 · UU No. 8 Tahun 1984 · UU Nomor 8 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1984Tanggal Penetapan:27 Oktober 1984
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 1984
Tanggal Penetapan27 Oktober 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-Undang. Latar belakangnya adalah perlunya persiapan yang matang untuk pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi aparatur perpajakan maupun masyarakat, khususnya pengusaha. Penangguhan ini dilakukan karena dikhawatirkan pelaksanaan yang terburu-buru dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional. Undang-Undang ini menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari tanggal 1 Juli 1984 hingga selambat-lambatnya 1 Januari 1986. Pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebelum 1 Januari 1986 dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah jika dinilai telah siap dilaksanakan.

(-)

(-)