Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya Konawe Utara " Kabupaten Konawe Utara"

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2011Tanggal Penetapan:10 November 2011
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya Konawe Utara " Kabupaten Konawe Utara"
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku14 November 2011
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Oheo Jaya Konawe Utara. Perumda ini bertujuan untuk optimalisasi pengembangan usaha, peningkatan pendapatan daerah, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan perusahaan. Perumda dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati dan bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti perdagangan, industri, jasa, pertanian, pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta perkebunan. Fungsi Perumda meliputi pelayanan umum barang dan jasa, penyelenggaraan kemanfaatan umum, pengembangan kegiatan perekonomian daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Struktur organisasi Perumda terdiri dari Badan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawasan Intern, Bagian Tata Usaha, dan berbagai unit yang menangani bidang usaha yang berbeda. Badan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memberikan saran kepada Bupati. Direksi bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian kegiatan Perumda. Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan pengawasan internal. Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Setiap unit memiliki fungsi dan tugas spesifik sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

(-)

(-)