Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Oheo Jaya Konawe Utara. Perumda ini bertujuan untuk optimalisasi pengembangan usaha, peningkatan pendapatan daerah, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan perusahaan. Perumda dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati dan bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti perdagangan, industri, jasa, pertanian, pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta perkebunan. Fungsi Perumda meliputi pelayanan umum barang dan jasa, penyelenggaraan kemanfaatan umum, pengembangan kegiatan perekonomian daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Struktur organisasi Perumda terdiri dari Badan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawasan Intern, Bagian Tata Usaha, dan berbagai unit yang menangani bidang usaha yang berbeda. Badan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memberikan saran kepada Bupati. Direksi bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian kegiatan Perumda. Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan pengawasan internal. Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Setiap unit memiliki fungsi dan tugas spesifik sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.