Qanun Kabupaten Bireuen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait penetapan kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan penyesuaian dalam pengelolaan administrasi dan keuangan rumah sakit.
Perubahan meliputi susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, yang mencakup Direktur, Wakil Direktur, Bidang Pelayanan Medis, Bidang Penunjang Medis, Bidang Keperawatan, Bagian Umum, Bagian Perencanaan dan Pengembangan, Bagian Keuangan, Akuntansi dan Pelaporan, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Klinik, dan Satuan Pengawas Internal. Qanun ini juga mengatur tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen dalam melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan pencegahan penyakit melalui berbagai jenis pelayanan, serta kewenangannya dalam menyelenggarakan pelayanan medis, mengelola administrasi, dan melakukan kerjasama dengan institusi pendidikan dan pihak ketiga. Selain itu, Qanun ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah.