Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BIREUEN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 1/2015 · Perda Kabupaten Bireuen No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BIREUEN
LokasiPemerintah Kabupaten Bireuen
Tanggal Berlaku23 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanBireuen

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen (Lembaran Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Kabupaten Bireuen Nomor 69).

Qanun Kabupaten Bireuen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait penetapan kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan penyesuaian dalam pengelolaan administrasi dan keuangan rumah sakit. Perubahan meliputi susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, yang mencakup Direktur, Wakil Direktur, Bidang Pelayanan Medis, Bidang Penunjang Medis, Bidang Keperawatan, Bagian Umum, Bagian Perencanaan dan Pengembangan, Bagian Keuangan, Akuntansi dan Pelaporan, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Klinik, dan Satuan Pengawas Internal. Qanun ini juga mengatur tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen dalam melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan pencegahan penyakit melalui berbagai jenis pelayanan, serta kewenangannya dalam menyelenggarakan pelayanan medis, mengelola administrasi, dan melakukan kerjasama dengan institusi pendidikan dan pihak ketiga. Selain itu, Qanun ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)