Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 9/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 9 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2025Tanggal Penetapan:9 Juli 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaKebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku09 Juli 2025
Tanggal Penetapan09 Juli 2025
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan kebijakan akuntansi bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Tomohon. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan RSUD agar akuntabel dan transparan, serta untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mengacu pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Substansi kebijakan mencakup pengaturan mengenai jenis laporan keuangan yang wajib disusun, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, diatur pula prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, seperti basis akrual dan kas, nilai historis, realisasi, substansi mengungguli bentuk formal, periodisitas, konsistensi, pengungkapan lengkap, dan penyajian wajar. Kebijakan ini juga merinci pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan untuk setiap pos laporan keuangan, meliputi pendapatan, beban, aset (kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya), kewajiban, dan ekuitas. Terakhir, peraturan ini mengatur tata cara koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, peristiwa luar biasa, serta mekanisme konversi dan konsolidasi laporan keuangan RSUD ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)