Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan kebijakan akuntansi bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Tomohon. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan RSUD agar akuntabel dan transparan, serta untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mengacu pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Substansi kebijakan mencakup pengaturan mengenai jenis laporan keuangan yang wajib disusun, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, diatur pula prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, seperti basis akrual dan kas, nilai historis, realisasi, substansi mengungguli bentuk formal, periodisitas, konsistensi, pengungkapan lengkap, dan penyajian wajar. Kebijakan ini juga merinci pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan untuk setiap pos laporan keuangan, meliputi pendapatan, beban, aset (kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya), kewajiban, dan ekuitas. Terakhir, peraturan ini mengatur tata cara koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, peristiwa luar biasa, serta mekanisme konversi dan konsolidasi laporan keuangan RSUD ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.