Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 12/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Demak agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum seiring dengan perkembangan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pemberdayaan pedagang, pengendalian kegiatan ekonomi, penetapan retribusi, dan pengelolaan kawasan sekitar pasar. Pemerintah Daerah berwenang mendirikan, membangun kembali, menghapus, memindahkan, dan menggabungkan pasar, serta menetapkan tata tertib pasar.

Peraturan ini juga mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang harus berpedoman pada RTRW Kabupaten Demak dan RDTRK, termasuk Peraturan Zonasi. Pendirian harus memenuhi ketentuan GSB, jarak minimal 1000 meter dari Pasar Rakyat yang sudah ada, dan diutamakan bagi pelaku usaha yang berdomisili di lokasi pendirian. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan pendirian, jam operasional, perizinan, kemitraan usaha dengan UMKM, kewajiban pengelola, dan larangan bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM, mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM, dan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memanfaatkan ruang usaha. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.

1. Usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang sudah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan usahanya sesuai ketentuan terbitnya izin usaha. 2. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang belum lengkap izin usahanya harus mengurus izin usaha paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 9, 10, 11, 13, 17, dan/atau 27 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa penutupan sementara atau permanen. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.