Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 15/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Ue Tanah" Kabupaten Tojo Una-Una dan Perubahannya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah dan Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyertaan modal daerah kepada BUMD dapat berupa uang atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang.
  2. Penyertaan modal daerah berupa uang diberikan kepada BPD Sulteng, PDAM, dan PERUSDA untuk periode 2019-2021 dengan jumlah total paling banyak Rp.35.000.000.000,-.
  3. Penyertaan modal daerah berupa barang diberikan kepada PDAM untuk periode 2019-2021 dengan jumlah paling banyak Rp.30.000.000.000,-.
  4. Pemberian penyertaan modal harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta hasil kinerja dan perkembangan usaha BUMD.
  5. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan melalui Keputusan Bupati dengan tembusan kepada Pimpinan DPRD, serta harus mendapatkan saran dan pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.
  6. Penyertaan modal daerah disertai dengan Perjanjian Penyertaan Modal Daerah yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan.
  7. Pengelolaan penyertaan modal menjadi tanggung jawab setiap BUMD dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. BUMD wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Bupati.
  9. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban BUMD setiap tahun melalui Badan Pengawas, dan dapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)