Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengujian Dokumen Tagihan Atas Beban APBN

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2018 · Perka BNN No. 2 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Pelaksanaan Pengujian Dokumen Tagihan Atas Beban APBN
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pedoman pelaksanaan pengujian dokumen tagihan atas beban APBN di lingkungan BNN. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab, serta melaksanakan ketentuan terkait tata cara pembayaran dan pelaksanaan anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup struktur dan tugas pejabat pengelola anggaran (PA, KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP, Staf Pengelola Keuangan), jenis dan segmen akun belanja, aspek dan pelaksanaan pengujian dokumen tagihan (ketersediaan dana, ketepatan tujuan pembayaran, kesesuaian pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, kelengkapan dokumen tagihan, ketepatan batas waktu), serta mekanisme dan alur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab PPSPM dan laporan hasil pengujian.

(-)

(-)