Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pedoman pelaksanaan pengujian dokumen tagihan atas beban APBN di lingkungan BNN. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab, serta melaksanakan ketentuan terkait tata cara pembayaran dan pelaksanaan anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup struktur dan tugas pejabat pengelola anggaran (PA, KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP, Staf Pengelola Keuangan), jenis dan segmen akun belanja, aspek dan pelaksanaan pengujian dokumen tagihan (ketersediaan dana, ketepatan tujuan pembayaran, kesesuaian pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, kelengkapan dokumen tagihan, ketepatan batas waktu), serta mekanisme dan alur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab PPSPM dan laporan hasil pengujian.