Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 14/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 14 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahTata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dalam menyusun dan mengendalikan Naskah Dinas guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini mengatur secara komprehensif mengenai jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas, yang dikategorikan menjadi Naskah Dinas arahan, korespondensi, dan khusus. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar teknis pembuatan Naskah Dinas, baik yang menggunakan media kertas maupun elektronik, termasuk penggunaan kop, penomoran, penggunaan kertas, tinta, tipografi, hingga tata letak ruang tepi dan nomor halaman. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengamanan Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan, prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas, serta kewenangan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Pengendalian Naskah Dinas dilakukan melalui tahapan pengelolaan Naskah Dinas masuk dan keluar, termasuk ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan penandatanganan kepada pejabat di bawahnya untuk memastikan efisiensi dan efektivitas komunikasi kedinasan di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)