Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2026 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwal Bandung 23/2026 · Perwal Bandung No. 23 Tahun 2026 · Perwal Bandung Nomor 23 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2026Tanggal Penetapan:28 April 2026
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Bandung
Tanggal Berlaku28 April 2026
Tanggal Penetapan28 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2022 Nomor 31).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bermutu, merata, dan berkeadilan di Kota Bandung melalui dukungan pendanaan operasional satuan pendidikan yang belum terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan masyarakat, mendorong pemenuhan standar nasional pendidikan, serta mendukung transformasi digital dan kurikulum di tingkat daerah.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (Dana BOSPD) diberikan kepada PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan. Penyaluran dana dilakukan melalui tiga skema, yaitu berbasis besaran biaya satuan per peserta didik, berbasis rombongan belajar, dan berbasis kebutuhan riil sekolah yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Besaran dana ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Penggunaan Dana BOSPD difokuskan pada empat aspek utama: belanja jasa layanan pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN, layanan pembelajaran bermutu dan berkeadilan, pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran, serta digitalisasi kurikulum. Peraturan ini juga mengatur mekanisme verifikasi dan validasi data penerima, persyaratan pembayaran honorarium bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta kriteria kelayakan untuk pengembangan sarana prasarana dan digitalisasi pendidikan. Pengelolaan dana wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah.

(-)

(-)