Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 1/2025 · Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaDasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6917);

Peraturan Badan ini mengatur tentang dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapungan Perumahan Rakyat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pekerja Mandiri wajib mendaftarkan diri sebagai Peserta Tapera.
  2. Besaran Simpanan ditetapkan 3% dari penghasilan rata-rata bulanan tahun sebelumnya, ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
  3. Peserta Pekerja Mandiri menyampaikan besaran penghasilan kepada BP Tapera dengan pilihan nominal yang telah ditentukan.
  4. Batas tertinggi penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan perkalian besaran Simpanan adalah Rp3.000.000,00.

(-)

(-)