di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 1/2025 · Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan ini mengatur tentang dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapungan Perumahan Rakyat.
Ketentuan substansial meliputi: