Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 2/2014 · Perda Kabupaten Sorong No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2014Tanggal Penetapan:22 Mei 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku22 Mei 2014
Tanggal Penetapan22 Mei 2014
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sorong Nomor 32 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Daerah, Bupati, DPRD, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah (LTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada ayat (1) pasal 2 mengenai pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah (LTD). Pasal 4 diubah terkait tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah. Pasal 5 diubah mengenai Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang (Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Ekonomi dan Usaha Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Pendataan dan Pelaporan, Penanaman Modal Daerah), Kelompok Jabatan Fungsional. Terakhir, pasal 9 diubah mengenai Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah yang terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karier, Mutasi, Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian, Kinerja, Kesejahteraan dan Pengendalian Pegawai), Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)