Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1964 tentang Peraturan Khusus Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 38/1964 · PP No. 38 Tahun 1964 · PP Nomor 38 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 1964Tanggal Penetapan:24 Oktober 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Khusus Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 1964
Tanggal Penetapan24 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1948 tentang Penghargaan pengalaman bekerja dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengalaman bekerja bagi pegawai negeri sipil, baik yang diperoleh di lingkungan pemerintah maupun swasta. Pengalaman bekerja dihargai penuh jika dapat dibuktikan dengan dokumen sah, dan setengah jika belum dapat dibuktikan. Pengalaman bekerja yang tidak lengkap dalam hal tanggal akan dianggap mulai dari awal tahun atau bulan yang disebutkan. Pengalaman bekerja yang dihargai akan mempengaruhi masa kerja golongan yang menentukan gaji dan kenaikan pangkat. Penghargaan ini tidak berlaku bagi pengalaman bekerja di perusahaan yang mendukung gerakan terlarang.

(-)

1. Pemberian keterangan palsu tentang pengalaman bekerja dapat dituntut menurut hukum dan dikenakan tindakan administratif.