Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2006Tanggal Penetapan:16 Mei 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku16 Mei 2006
Tanggal Penetapan16 Mei 2006
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dukungan dana yang memadai bagi desa dalam melaksanakan kewenangannya mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, dan hibah/sumbangan pihak ketiga. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan lain-lain yang sah.

Alokasi Dana Desa (ADD) ditujukan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Besaran ADD ditetapkan paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai. Penggunaan ADD diprioritaskan untuk program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Desa melakukan pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, dan hasilnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. Tanah kas desa dilarang dialihkan haknya, kecuali untuk proyek pembangunan yang bersifat sosial yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(-)

1. Penyalahgunaan pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dikenakan sanksi dan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.