di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Ketersediaan Pasokan Dan Stabilisasi Harga Bagi Keluarga Penerima Manfaat
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 4/2022 · Peraturan Bapanas No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Latar belakangnya adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras dengan memenuhi sebagian kebutuhan beras KPM dengan harga terjangkau.
Ketentuan substansial meliputi: