Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 08/2008 · Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku26 Mei 2008
Tanggal Penetapan26 Mei 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1990 Nomor 3 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006 Nomor 07) 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2007 Nomor 08) 4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 05) 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 07)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Kota Bandung periode 2005-2025. RPJPD ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah selama 20 tahun dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah. RPJPD memuat visi, misi, tujuan daerah, strategi, dan tahapan pembangunan jangka panjang. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum Kota Bandung, visi, misi dan arah pembangunan, arah, tahapan dan prioritas pembangunan, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)