Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakang perubahan ini adalah penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan kembali organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nomenklatur dan struktur organisasi beberapa Dinas Daerah. Perubahan tersebut mencakup:
1. Dinas Pendidikan: Perubahan nomenklatur pada Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dan seksi-seksinya.
2. Dinas Koordinasi Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan: Perubahan nomenklatur dinas.
3. Dinas Pekerjaan Umum: Perubahan nomenklatur seksi-seksi di Bidang Pengairan.
4. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan: Perubahan nomenklatur Bidang Kelautan dan seksi-seksinya, serta nomenklatur seksi-seksi di Bidang Peternakan.
5. Penambahan dua dinas baru:
a. Dinas Perhubungan dan Komunikasi: Pembentukan dinas baru dengan struktur organisasi yang lengkap.
b. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata: Pembentukan dinas baru dengan struktur organisasi yang lengkap.
Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran yang mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, serta struktur organisasi dinas-dinas tersebut.