Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang MOTTO KOTA KOBA DAN PRINSIP DASAR KEHIDUPAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMOTTO KOTA KOBA DAN PRINSIP DASAR KEHIDUPAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juni 2009
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Motto Kota Koba dan Prinsip Dasar Kehidupan Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program pemerintah daerah dalam mensukseskan pembangunan nasional yang berwawasan kebangsaan dan lingkungan, serta memberikan pedoman kepada masyarakat tentang pentingnya kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara.

Motto Kota Koba adalah "BERSINAR," yang merupakan akronim dari bersih, indah, nyaman, aman, asri, dan rapi. Prinsip Dasar Kehidupan Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah meliputi etika, kejujuran, tanggung jawab, kepatuhan pada aturan, menghargai hak orang lain, cinta pada pekerjaan, menabung dan investasi, kerja keras, ketepatan waktu, kebersamaan, inisiatif dan kreativitas, serta berpikir positif.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dasar dan prinsip untuk menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah. Makna dan pengertian motto serta prinsip dasar ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)