di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 18/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan penanaman modal. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.
Kewenangan Dinas mencakup berbagai aspek di bidang perindustrian dan perdagangan, seperti penyusunan rencana pengembangan industri dan perdagangan, pemberian izin usaha industri dan perdagangan (SIUP, Tanda Daftar Perusahaan), pengendalian harga, fasilitasi permodalan dan pelatihan bagi pengusaha kecil, pengendalian pencemaran limbah industri, penyediaan informasi pasar, mendorong ekspor daerah, serta pembinaan perlindungan konsumen. Di bidang perkoperasian dan usaha kecil menengah, Dinas berwenang menyusun rencana pengembangan koperasi dan UKM, menetapkan kebijakan teknis operasional program bantuan, melaksanakan bimbingan dalam penyelenggaraan koperasi dan UKM, memberikan perlindungan dalam kebijakan perizinan, dan mengembangkan institusi pasar.
Di bidang penanaman modal, Dinas memiliki kewenangan dalam kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal (identifikasi potensi sumber daya, penyusunan program pengembangan), promosi dan kerjasama internasional penanaman modal (penyelenggaraan promosi, pembuatan bahan promosi, kerjasama dengan pihak ketiga), pelayanan perizinan penanaman modal (pemberian persetujuan proyek PMDN, pemberian perizinan pelaksanaan penanaman modal), pengendalian penanaman modal (pemantauan, pembinaan, pengawasan, pemberian sanksi), dan sistem informasi penanaman modal (pembangunan dan pengembangan sistem informasi).
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Industri, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Penanaman Modal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.