di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa
Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 12/2010 · QANUN Kota Langsa No. 12 Tahun 2010 · QANUN Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2010
Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Qanun ini mengatur susunan organisasi PDAM yang terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur, bagian-bagian (Umum, Keuangan, Teknik Operasional), sub bagian, dan unit pelayanan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota. Direktur bertugas memimpin dan membina PDAM, menyiapkan kebijakan umum di bidang pengelolaan air minum, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.
Qanun ini juga mengatur persyaratan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direktur. Selain itu, diatur pula mengenai bagian-bagian dalam PDAM, unit pelayanan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, tahun buku, anggaran perusahaan, pengelolaan barang milik PDAM, kerja sama dengan pihak ketiga, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, serta pengawasan.