Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 411.504.439.506,00, belanja sebesar Rp 418.615.915.631,00, dan defisit sebesar (Rp. 7.111.476.125,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 63.759.644.347,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.127.249.333,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 59.632.395.014,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.444.045.639.798,80, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.006.256.132,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.440.039.383.666,80. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.