Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku22 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 23) dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena pertumbuhan pembangunan dan investasi memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat, serta setiap penyelenggaraan usaha atau kegiatan harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada serta tuntutan kemudahan berusaha.

(-)

(-)