Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 25/2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 25 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2017Tanggal Penetapan:1 Februari 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku01 Februari 2017
Tanggal Penetapan01 Februari 2017
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dari APBDesa. Tujuannya adalah untuk memastikan pengadaan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai prinsip pengadaan. Pengadaan barang/jasa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material setempat, gotong royong, partisipasi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Jika swakelola tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat, seperti memiliki tempat usaha dan NPWP. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dibentuk untuk melaksanakan pengadaan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. TPK bertugas mengumumkan rencana pengadaan, menyusun RAB, menetapkan spesifikasi teknis, memilih penyedia, membuat perjanjian, dan melaporkan pertanggungjawaban. Pengadaan melalui penyedia barang/jasa diatur berdasarkan nilai pengadaan, dengan metode pembelian langsung, pengadaan langsung/penunjukan langsung, atau meminta penawaran tertulis dari beberapa penyedia. Peraturan ini juga mengatur perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), pemutusan perjanjian, penyelesaian perselisihan, dan serah terima pekerjaan.

(-)

1. Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan tertulis), gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana jika terbukti mempengaruhi TPK, bersekongkol mengatur harga, atau memberikan dokumen/keterangan tidak benar. 2. TPK dapat dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau dilaporkan pidana jika terjadi pelanggaran/kecurangan dalam proses pengadaan.