Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 7 /POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPromosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-122/PM/1996 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik, beserta Peraturan Nomor IX.A.9 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan promosi pemasaran efek, termasuk iklan, brosur, atau alat komunikasi lainnya kepada publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur promosi pemasaran efek dalam rangka penawaran umum oleh emiten atau pemasaran efek oleh perusahaan efek. Promosi tersebut dilarang memuat informasi yang menyesatkan dan harus mengungkapkan risiko investasi. Jika promosi memuat rekomendasi, harus mencantumkan informasi tertentu seperti tanggal rekomendasi dan harga pasar. Promosi juga harus menyatakan bahwa pemodal hanya dapat memesan efek setelah memperoleh prospektus dan pernyataan pendaftaran efektif.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.