di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 2/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan efektivitas pengelolaan BPHTB.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), नॉटaris, dan kepala kantor pelayanan lelang untuk memastikan pembayaran pajak sebelum menandatangani akta atau risalah lelang. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.