Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan daging tanpa tulang dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. Pemasukan ini dilakukan dalam keadaan mendesak akibat bencana, kurangnya ketersediaan daging, dan/atau tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Pemasukan daging beku tanpa tulang dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan oleh Menteri BUMN setelah mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan yang diberikan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Persyaratan teknis pemasukan meliputi persyaratan negara asal dan unit usaha, cara penanganan produk hewan, kemasan, label, pengangkutan, dan masa penyimpanan. Negara asal harus memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku atau program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh WOAH/OIE. Unit usaha harus terdaftar sebagai unit usaha ekspor, diawasi oleh otoritas veteriner negara asal, menerapkan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Cara penanganan daging berbeda tergantung pada status penyakit mulut dan kuku negara asal. Kemasan harus food grade dan berlabel dengan informasi yang jelas. Pengangkutan harus dilakukan langsung dari negara asal ke tempat pemasukan yang ditetapkan. Masa penyimpanan daging beku tanpa tulang paling lama 6 bulan sejak waktu pemotongan.