Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 21/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemotongan Hewan dan Penanganan Daging
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pemotongan Hewan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang pemotongan hewan dan penanganan daging di wilayah Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai perizinan pemotongan hewan, persyaratan RPH, kewajiban bagi jagal, penjual daging, pengusaha penggilingan daging, dan pengusaha penyimpanan daging. Diatur pula mengenai pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, tata cara pemotongan hewan sesuai syariat Islam, pemeriksaan daging dan kulit hewan basah, cara pengangkutan dan penjualan daging, serta penyitaan dan pemusnahan daging yang tidak memenuhi syarat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).