di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 3/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, serta pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan.
Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen harus mencantumkan label pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan dengan pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan Badan Layanan Umum Daerah Persampahan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah dan memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Pemerintah Daerah juga wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.
Masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran serta usul. Sengketa pengelolaan sampah dapat diselesaikan di luar pengadilan atau melalui pengadilan.