Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) diterbitkan dengan maksud memberikan kepastian hukum, mendorong partisipasi perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, memberikan arahan dalam perencanaan dan pelaksanaan TSP, memberikan pedoman bagi koordinasi dan fasilitasi TSP, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang TSP, memenuhi penyelenggaraan TSP sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mewujudkan kerjasama program pemerintah daerah dengan dunia usaha melalui TSP, dan memprogramkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TSP. Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Program TSP dapat berasal dari satu atau gabungan beberapa perusahaan, dengan menitikberatkan pada aspirasi masyarakat setempat dan memperhatikan program TSP perusahaan lain di sekitarnya. Program TSP diprioritaskan untuk membangun sarana dan prasarana umum atau sosial, memberdayakan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan upaya tanggap darurat sosial dan bencana alam. Perusahaan pelaksana TSP tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik Negara, dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di Daerah. Dalam melaksanakan TSP, perusahaan wajib menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab perusahaan dengan memperhatikan program pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan.