Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Tentang Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1960 · Keppres No. 210 Tahun 1960 · Keppres Nomor 210 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Tentang Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 Tahun 1960 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Jogjakarta tentang pajak potong hewan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada sidangnya tanggal 27 Mei 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga didukung oleh surat dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang mengusulkan pengesahan peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)