Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2012
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengelola retribusi jasa umum sebagai sumber pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi jasa umum:

  1. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi alat ukur, takar, timbang, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Objek retribusi meliputi pengujian alat-alat ukur dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan pelayanan ini.
  2. Retribusi Pelayanan Pendidikan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah, kecuali pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan oleh pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Retribusi ini dikenakan atas penyediaan cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan cetak peta.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, keberatan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.