di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kawasan Industri Jeletik Sungailiat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 3/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Kawasan Industri Jelitik Sungailiat dengan luas 263,26 Ha yang terletak di Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tujuan penetapan kawasan industri ini adalah untuk memacu kegiatan pembangunan dan memberikan peluang kepada dunia usaha untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Peruntukan dan penggunaan tanah di kawasan industri ini adalah untuk bangunan, usaha, dan fasilitas yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri, dengan perizinan yang sesuai. Zona-zona yang akan dikembangkan meliputi zona industri, pelabuhan/bongkar muat, penyangga (buffer zone), perkantoran, cadangan air, rekreasi/marina, instalasi pengolahan limbah, instalasi pengolahan air minum, dan pembangkit listrik. Pemerintah Daerah berhak mengelola seluruh areal tanah di kawasan industri.
Pengelolaan kawasan industri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak swasta. Pembiayaan kawasan industri berasal dari APBD, APBN, swasta (PMDN/PMA), dana pinjaman, dan sumber lain yang sah. Badan Usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di kawasan industri dapat diberikan kemudahan berupa pembebasan atau keringanan pajak/retribusi daerah. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengendalian, dan pengembangan kawasan industri.