Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kawasan Industri Jeletik Sungailiat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 3/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2005
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Industri Jeletik Sungailiat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2005
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Kawasan Industri Jelitik Sungailiat dengan luas 263,26 Ha yang terletak di Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tujuan penetapan kawasan industri ini adalah untuk memacu kegiatan pembangunan dan memberikan peluang kepada dunia usaha untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Peruntukan dan penggunaan tanah di kawasan industri ini adalah untuk bangunan, usaha, dan fasilitas yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri, dengan perizinan yang sesuai. Zona-zona yang akan dikembangkan meliputi zona industri, pelabuhan/bongkar muat, penyangga (buffer zone), perkantoran, cadangan air, rekreasi/marina, instalasi pengolahan limbah, instalasi pengolahan air minum, dan pembangkit listrik. Pemerintah Daerah berhak mengelola seluruh areal tanah di kawasan industri.

Pengelolaan kawasan industri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak swasta. Pembiayaan kawasan industri berasal dari APBD, APBN, swasta (PMDN/PMA), dana pinjaman, dan sumber lain yang sah. Badan Usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di kawasan industri dapat diberikan kemudahan berupa pembebasan atau keringanan pajak/retribusi daerah. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengendalian, dan pengembangan kawasan industri.

1. Badan Usaha dan/atau perusahaan industri yang telah melakukan kegiatan usahanya di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat melanjutkan usahanya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Badan Usaha dan/atau perusahaan industri sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas dapat pula diberikan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini.

(-)