Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 14/2008 · Perda Kota Palembang No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2008Tanggal Penetapan:21 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2008
Tanggal Penetapan21 Oktober 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2007. Realisasi anggaran meliputi pendapatan sebesar Rp. 1.096.629.048.491,43, belanja sebesar Rp. 1.053.465.570.953,30, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 43.163.477.538,13. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 122.918.597.614,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 51.006.469.731,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 71.912.127.883,03. Peraturan ini juga mencantumkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2007 mencakup jumlah aktiva sebesar Rp. 3.093.372.161.104,59, jumlah utang sebesar Rp. 98.739.853.098,95, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.994.632.308.005,64. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 115.075.605.421,16. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)