di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Kereta Api
Juga dikenal sebagai: PP 1/1981 · PP No. 1 Tahun 1981 · PP Nomor 1 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional di bidang perkeretaapian melalui alih teknologi dalam pembuatan gerbong, kereta, lokomotif, dan komponen pendukungnya. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Industri Kereta Api dengan memanfaatkan potensi Balai Yasa di Madiun.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian PERSERO di bidang Industri Kereta Api. Balai Yasa di Madiun dipisahkan dari Perusahaan Jawatan Kereta Api dan dijadikan bagian dari modal PERSERO. Nilai kekayaan negara yang digunakan sebagai modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan kuasa kepada Menteri Perhubungan.