Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1969 tentang Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Industri Sandang

Juga dikenal sebagai: PP 30/1969 · PP No. 30 Tahun 1969 · PP Nomor 30 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 1969Tanggal Penetapan:25 November 1969
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Industri Sandang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 1969
Tanggal Penetapan25 November 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian perusahaan perseroan terbatas di bidang industri sandang. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan kerja sama antara P.N. Industri Sandang dengan perusahaan Jepang, Toyo Menka Kaisha Ltd. dan Kanegafuchi Spinning Co. Ltd., dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Peraturan ini menetapkan bahwa sebagian kekayaan P.N. Industri Sandang senilai US$ 1.500.000 dipisahkan untuk penyertaan modal negara dalam perusahaan baru tersebut. Pelaksanaan pemisahan kekayaan ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pendirian perusahaan perseroan terbatas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait perusahaan perseroan.

(-)

(-)