Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 22/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan penanaman modal daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan penanaman modal daerah. Fungsinya meliputi sinkronisasi penyusunan program, bimbingan dan penyuluhan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan kebijakan, kerjasama dengan instansi lain, pengendalian pelaksanaan, penyediaan dan penyaluran barang dan jasa, penyiapan urusan perizinan, serta bimbingan dan pengawasan di bidang kemetrologian dan koperasi.

Organisasi: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi, Bidang Bina Program, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha melaksanakan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan perindustrian, perdagangan, koperasi, dan perencanaan program.

(-)

(-)