di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BOJONEGORO PANGAN MANDIRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 9/2022 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memaksimalkan potensi Kabupaten Bojonegoro sebagai sentra produksi padi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk membantu pemerintah daerah dalam pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan penyerapan hasil pertanian, menjaga ketersediaan pangan, menjaga stabilitas harga pangan, menjaga stabilitas nilai tukar petani, dan menjaga kualitas serta keamanan pangan.
Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri memiliki kegiatan usaha meliputi pembangunan dan pengelolaan area produksi bahan pangan, penyelenggaraan perdagangan umum bahan pangan dan sarana produksi pertanian, pembangunan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, serta pembangunan dan pengelolaan pergudangan bahan pangan. Modal dasar Perumda adalah Rp. 25.508.718.227,00 yang bersumber dari pemerintah daerah. Organ perusahaan terdiri dari Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas internal, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, evaluasi, perubahan bentuk, kepailitan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan, dan pengawasan Perumda.