di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 03/2015 · Perda Kabupaten Takalar No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar dan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.