Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 03/2015 · Perda Kabupaten Takalar No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku28 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa.
  3. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi jabatan.
  4. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan desa, serta tugas dan kewenangannya.
  5. Tata cara pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap.
  6. Proses kampanye yang meliputi prinsip, materi, dan larangan kampanye.
  7. Mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  8. Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  9. Prosedur pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
  10. Kondisi dan tata cara pemberhentian Kepala Desa, baik pemberhentian tetap maupun sementara.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar dan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

(-)

(-)