Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 284 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 284 Tahun 1964 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Palang Merah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 284/1964 · Keppres No. 284 Tahun 1964 · Keppres Nomor 284 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2010Tanggal Penetapan:31 Oktober 2010
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Palang Merah Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2010
Tanggal Penetapan31 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.96 tahun 1963.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggantian posisi Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Palang Merah Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah pengunduran diri Nona Paramita R. Abdurachman dari posisi tersebut. Oleh karena itu, Saudara B.P.H. Bintoro ditunjuk sebagai penggantinya. Keputusan ini juga menyatakan bahwa B.P.H. Bintoro akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal ketiga Surat Keputusan Presiden No.95 Tahun 1963. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)