Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembinaan Usaha Industri di Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 8/2008 · Perda Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:26 Agustus 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Usaha Industri di Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan26 Agustus 2008
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembinaan Usaha Industri bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur, membina, dan mengembangkan industri secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah pentingnya peran sektor industri dalam pembangunan ekonomi daerah dan perlunya peningkatan daya saing industri sesuai dengan perkembangan pasar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan pembinaan usaha industri yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kewenangan tersebut meliputi pembinaan teknis operasional proses produksi, peningkatan mutu dan standarisasi produksi, penyediaan bahan baku, pembinaan pemasaran hasil produksi, serta penelitian dan pengujian persyaratan perizinan.

Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI, TDI, atau izin perluasan. Pendirian industri wajib memiliki IUI melalui tahap persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip diterbitkan oleh Bupati untuk persiapan pembangunan industri. Izin perluasan diperlukan jika ada penambahan kapasitas industri melebihi 30%.

IUI diperlukan untuk usaha dengan nilai investasi di atas Rp 200.000.000,-, sementara TDI diperlukan untuk usaha kecil dengan investasi antara Rp 25.000.000,- hingga Rp 200.000.000,-. Industri kecil rumah tangga dengan investasi di bawah Rp 25.000.000,- cukup tercatat pada SKPD.

Pengusaha industri memiliki kewajiban mendaftarkan perusahaannya, menyampaikan informasi industri secara berkala, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, serta menjaga keamanan dan keselamatan kerja.

Peraturan ini juga mengatur retribusi atas pemberian IUI dan TDI, dengan tarif yang berbeda berdasarkan nilai investasi. Pengawasan usaha industri dilakukan oleh SKPD terkait untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

1. Persetujuan prinsip yang diperoleh usaha industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu tahap untuk memperoleh IUI berdasarkan peraturan daerah ini. 2. IUI, TDI dan Izin Perluasan yang telah diperoleh usaha industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku dan wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 dapat dihukum pidana kurungan selama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.25.000.000,- 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.