Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1984 tentang Keikutsertaan Indonesia Dalam Tsukuba Expo 1985 Di Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1984 · Keppres No. 12 Tahun 1984 · Keppres Nomor 12 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1984Tanggal Penetapan:20 Februari 1984
Riset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeikutsertaan Indonesia Dalam Tsukuba Expo 1985 Di Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1984
Tanggal Penetapan20 Februari 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keikutsertaan Indonesia dalam Tsukuba Expo 1985 di Jepang sebagai sarana untuk menunjukkan kegiatan dan hasil pembangunan nasional serta kekayaan budaya bangsa. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi ditugaskan sebagai Penanggung Jawab dan Wakil Penanggung Jawab. Mereka bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan persiapan dan keikutsertaan Indonesia dengan bantuan dari Departemen, Lembaga Pemerintah, dan pihak swasta. Duta Besar Republik Indonesia di Jepang juga ditugaskan untuk membantu koordinasi penyelenggaraan Anjungan Indonesia. Keikutsertaan ini harus diselenggarakan secara wajar dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, dengan biaya dibebankan pada anggaran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Departemen, Lembaga Pemerintah, dan pihak swasta yang terlibat.

(-)

(-)