Keputusan Presiden ini menetapkan keikutsertaan Indonesia dalam Tsukuba Expo 1985 di Jepang sebagai sarana untuk menunjukkan kegiatan dan hasil pembangunan nasional serta kekayaan budaya bangsa. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi ditugaskan sebagai Penanggung Jawab dan Wakil Penanggung Jawab. Mereka bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan persiapan dan keikutsertaan Indonesia dengan bantuan dari Departemen, Lembaga Pemerintah, dan pihak swasta. Duta Besar Republik Indonesia di Jepang juga ditugaskan untuk membantu koordinasi penyelenggaraan Anjungan Indonesia. Keikutsertaan ini harus diselenggarakan secara wajar dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, dengan biaya dibebankan pada anggaran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Departemen, Lembaga Pemerintah, dan pihak swasta yang terlibat.