Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah sebagai urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bersifat wajib. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan, Bidang Akuntansi, Bidang Anggaran, Bidang Pengelolaan Aset, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.