Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 20/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah sebagai urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bersifat wajib. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan, Bidang Akuntansi, Bidang Anggaran, Bidang Pengelolaan Aset, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)