Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 30/2020 · Permen PUPR No. 30 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengamanan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2006 tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak Atas Tanah Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengamanan BMN meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap tanah dan/atau bangunan, serta BMN selain tanah dan/atau bangunan. Pengamanan administrasi dilakukan dengan pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, penyimpanan dokumen, pemutakhiran data, dan penelitian fisik. Pengamanan fisik untuk tanah dan/atau bangunan meliputi pengasuransian, pengamanan bangunan gedung, penetapan penghunian rumah negara, dan pemasangan patok/pagar/papan pengumuman kepemilikan. Pengamanan fisik untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan meliputi pembuatan surat izin pemakaian, pengamanan kendaraan dinas, dan penyimpanan barang sesuai daftar. Pengamanan hukum untuk tanah dilakukan dengan pengajuan permohonan sertifikat, sedangkan untuk bangunan dilakukan dengan pengajuan permohonan perizinan bangunan gedung. Pelaporan pengamanan BMN dilakukan secara berjenjang dari Kuasa Pengguna Barang hingga Pengguna Barang.

(-)

(-)