Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengamanan BMN meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap tanah dan/atau bangunan, serta BMN selain tanah dan/atau bangunan. Pengamanan administrasi dilakukan dengan pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, penyimpanan dokumen, pemutakhiran data, dan penelitian fisik. Pengamanan fisik untuk tanah dan/atau bangunan meliputi pengasuransian, pengamanan bangunan gedung, penetapan penghunian rumah negara, dan pemasangan patok/pagar/papan pengumuman kepemilikan. Pengamanan fisik untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan meliputi pembuatan surat izin pemakaian, pengamanan kendaraan dinas, dan penyimpanan barang sesuai daftar. Pengamanan hukum untuk tanah dilakukan dengan pengajuan permohonan sertifikat, sedangkan untuk bangunan dilakukan dengan pengajuan permohonan perizinan bangunan gedung. Pelaporan pengamanan BMN dilakukan secara berjenjang dari Kuasa Pengguna Barang hingga Pengguna Barang.