Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ngabang

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2009 · Keppres No. 21 Tahun 2009 · Keppres Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:21 Juli 2009
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Ngabang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan21 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung pemerataan akses keadilan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara dengan membentuk Pengadilan Negeri Ngabang.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri Ngabang yang berkedudukan di Ngabang, dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dengan pembentukan ini, Kabupaten Landak dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah. Pengadilan Negeri Ngabang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan organisasi pengadilan ini akan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri terkait.

1. Perkara pidana dan perdata yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah. 2. Perkara pidana dan perdata yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Mempawah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Ngabang.

(-)