Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 02/2009 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2009Tanggal Penetapan:29 Januari 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku05 Februari 2009
Tanggal Penetapan29 Januari 2009
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan pengelolaan RSUD Menggala melalui penyusunan tarif retribusi yang sesuai.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pelayanan: Mencakup pelayanan rawat jalan (umum dan spesialis), pelayanan darurat medis, pelayanan rawat inap, pelayanan medis (bedah, penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, mata, THT, jantung, saraf, paru, kulit, gigi dan mulut), pelayanan penunjang medis, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan mediko legal, pelayanan penunjang non medis, pelayanan farmasi, pelayanan asuhan keperawatan, dan pemulasaraan jenazah.
  2. Pembagian Kewenangan: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Direktur RSUD untuk menetapkan tarif pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah, yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Menggala diwajibkan membayar retribusi. Besaran tarif retribusi diukur berdasarkan komponen kuantitas dan kualitas pelayanan, termasuk jenis pelayanan, jumlah dan jenis pemakaian alat, biaya perawatan, biaya pemeriksaan dan tindakan, biaya pengobatan, biaya penginapan, biaya pemeliharaan, dan bahan alat habis pakai.

Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi atau mengganti biaya pemeliharaan dan biaya penyelenggaraan pelayanan, tidak termasuk biaya investasi.

(-)

Subjek retribusi yang melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan rumah sakit diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terhutang.