Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah bahwa pemberdayaan koperasi dan usaha mikro memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, sehingga diperlukan dukungan yang kondusif agar mereka dapat berperan optimal dalam pembangunan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi: meliputi pembentukan, pembubaran, rapat anggota, pelaporan, dan usaha koperasi.
  2. Pelindungan Koperasi: Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang diprioritaskan untuk Koperasi dan dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat.
  3. Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi.
  4. Kemudahan Usaha Mikro: meliputi kriteria usaha mikro dan perizinan usaha berbasis risiko.
  5. Pelindungan Usaha Mikro: meliputi penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum serta pemulihan usaha mikro.
  6. Pemberdayaan Usaha Mikro: meliputi basis data tunggal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan, dan pengembangan usaha.
  7. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
  8. Kemitraan: Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan Usaha Mikro dan Koperasi.
  9. Kemudahan dan Insentif: Usaha Mikro diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak/pokok retribusi.
  10. Penyediaan Pembiayaan: Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman, atau pembiayaan lainnya.
  11. Penyelenggaraan Inkubasi: bertujuan untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi koperasi serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Setiap Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 32 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.