di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 34/2012 · Perda Provinsi Bali No. 34 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2012 mengatur tentang tata cara pelaksanaan penyertaan modal pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Klungkung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan LPD yang memiliki struktur permodalan yang kuat, membuka peluang bagi LPD untuk mengembangkan usaha, dan memberikan peluang yang lebih luas bagi Krama Desa Pakraman untuk mendapatkan pelayanan dari LPD sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Desa Pakraman.
Ketentuan Substansial: