Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 10/2008 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:29 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Angkutan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan29 Agustus 2008
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur izin usaha angkutan yang berlaku sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya Lalu Lintas Angkutan Jalan dan perlunya pembinaan oleh Pemerintah Daerah agar angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur, serta untuk menjamin kualitas pelayanan usaha angkutan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur tentang nama, obyek, subjek, dan golongan retribusi izin usaha angkutan. Obyek retribusi adalah pemberian izin usaha angkutan kepada orang pribadi atau badan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Akte Pendirian Badan Hukum, Surat Izin Tempat Usaha, dan persyaratan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Selain itu, diatur pula kewajiban pengusaha angkutan umum setelah mendapatkan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, serta masa retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.