Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 703.922.042.002,00 dan belanja sebesar Rp. 694.205.053.266,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.716.988.736,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 65.200.584.750,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 64.200.584.750,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 73.917.573.486,00.
Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 931.739.337.539,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.987.698.351,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 926.751.639.188,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 73.917.573.486,00. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 144.340.837.203,00. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 926.751.639.188,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 75.902.986.315,00.
Walikota berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.