Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 16/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 2. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 703.922.042.002,00 dan belanja sebesar Rp. 694.205.053.266,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.716.988.736,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 65.200.584.750,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 64.200.584.750,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 73.917.573.486,00. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 931.739.337.539,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.987.698.351,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 926.751.639.188,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 73.917.573.486,00. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 144.340.837.203,00. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 926.751.639.188,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 75.902.986.315,00. Walikota berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)