Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 27/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai lembaga teknis daerah.

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki fungsi inventarisasi data, perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi penduduk dan penyelenggaraan catatan sipil, pendataan dan pelaporan, penerbitan dokumentasi administrasi kependudukan dan akta catatan sipil, serta pengelolaan tata usaha kantor.

Susunan organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Administrasi Kependudukan, Seksi Pendataan dan Pelaporan, dan Seksi Catatan Sipil. Sub Bagian Tata Usaha bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan unit kerja. Seksi Administrasi Kependudukan bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Seksi Pendataan dan Pelaporan bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang pendataan dan pelaporan. Seksi Catatan Sipil bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang catatan sipil.

(-)

(-)