Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2008Tanggal Penetapan:16 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku17 Juni 2008
Tanggal Penetapan16 Juni 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 160) 2. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 177)

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Staf Ahli, Kecamatan, dan Kelurahan. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat DPRD bertugas membantu DPRD dalam penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, fasilitasi rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum), Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian (Persidangan dan Risalah, Perundang-undangan dan Hubungan Antar Lembaga, Umum dan Keuangan), Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi tersebut.

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)